"Ini merupakan rapat terberat dalam rapat tiga tahun terakhir. Tapi,
malam ini kita berhasil menentukan Agus Marto menjadi Gubernur BI,"
kata Emir di Komisi XI DPR Jakarta, Selasa (26/3/2013). Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Emir Moeis menjelaskan, dari 54
anggota Komisi XI, 46 orang mendukung Agus, 7 tidak mendukung, dan 1
orang abstain.
Ada beberapa anggapan bahwa agus terseret kasus hambalang, berikut adalah kutipan berita yang saya ambil dari harian kompas online.
Kemarin, (19/12/2012), KPK memeriksa Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati dan mantan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Mulia P Nasution sebagai saksi kasus Hambalang. Johan mengatakan bahwa Anny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Anggaran Kemenkeu 2010, sedangkan Mulia sebagai Sekjen Kemenkeu saat itu.
Mereka dikonfirmasi mengenai peningkatan anggaran Hambalang menjadi Rp 1,2 triliun dari Rp 125 miliar dan soal pembuatan kontrak tahun jamak (multiyears) dalam pengalokasian dana Hambalang tersebut. KPK menduga ada yang aneh dalam penganggaran proyek Hambalang ini. Dugaan itu diperkuat dengan hasil laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut kalau penyetujuan kontrak tahun jamak oleh Kemenkeu tersebut melanggar peraturan perundangan.
Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010. Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.
Wakil Ketua Komisi XI bidang Keuangan DPR Harry Azhar Azis berpendapat, KPK seharusnya ikut mengusut keterlibatan Menkeu. Menurutnya, janggal jika Menkeu tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal dia menyetujui pengajuan anggaran yang tidak ditandantangani Menpora Andi Mallarangeng. Untuk nilai kontrak di atas Rp 1 miliar, menteri wajib menandatangani anggaran.Atas pendapat ini, Johan mengatakan kalau KPK bukan mempermasalahkan ditandatangani atau tidaknya pengajuan anggaran oleh Menkeu. Dalam kasus Hambalang, katanya, hal yang diusut KPK adalah bagaimana penggunaan uang negara dalam kaitan pembangunan pusat pelatihan olahraga yang nilainya mencapai Rp 1,2 triliun, apakah dalam proses penggunaan anggaran itu ada kerugian negara yang muncul atau tidak.
"Tetapi, yang sedang disidik KPK adalah apakah dalam penggunaan keuangan negara untuk pembangunan sport center ada kerugian negaranya enggak, misalnya mark-up. Ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya, besteknya tidak sama dan sebagainya. Nah, dalam proses itu, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpullkan bahwa DK dan AAM sebagai tersangka," ungkapnya.Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.
Kita tunggu saja kelanjutan kasus ini.
No comments:
Post a Comment
Silahkan tanggapi artikel ini dengan bahasa yang baik dan benar
Note: Only a member of this blog may post a comment.